Tanjungsari, Cikarang Utara — 31 Maret 2026.
Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) dalam rangka Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2026 telah diselenggarakan oleh Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa Tanjungsari. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Cikarang Utara yaitu Bapak Aziz Muslim, S.Ag., M.Si. Musyawarah ini dilaksanakan di Aula Praja Mukti Kantor Desa Tanjungsari pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sebagai wujud nyata komitmen dalam memastikan bantuan tepat sasaran dan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 16 Tahun 2025.
Berdasarkan hasil verifikasi pendataan dan musyawarah desa khusus, sebanyak 28 KK ditetapkan menjadi penerima manfaat BLT-DD Tanjungsari tahun 2026. Data keluarga penerima manfaat bantuan tersebut dapat dilihat dalam tabel berikut:
Besaran bantuan yang disalurkan senilai Rp300.000 per KPM/bulan selama satu tahun. Berikut rinciannya:
- Jumlah penerima KPM = 14 RT x 2 KK = 28 KPM
- Total yang diterima per KPM = Rp300.000 x 12 bulan = Rp3.600.000
- Keseluruhan BLT-DD Tanjungsari 2026 = Rp3.600.000 x 28 KPM = Rp100.800.000
Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat miskin ektrem di Desa Tanjungsari, meningkatkan daya beli, dan memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari..